BidangK3, Bidang K3, BNSP / Lembaga Sertifikasi Profesi(LSP), Uji Kompetensi BNSP LSP; K3 Umum; Rp 1.000.000; Dinilai 0 dari 5. Pilih opsi; Sertifikasi Kompetensi Dokter Perusahaan | SSK.27/LSPK3M/2020; Rp 3.000.000; Dinilai 0 dari 5. Sertifikasi - BNSP 1. Serifikat Kompetensi Bidang K3; Tambah ke keranjang;
Temansejawat bila ada mengetahui Kompetensi Bidan USG dan terapi ke pasien, bisa minta bantuan. Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa . Alo dr. Jonathan, Sejauh yg saya pahami kompetensi bidan ada di standar kompetensi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 369 Tahun 2007.
TempatUji Kompetensi * Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123) UNIVERSITAS SEBELAS MARET (Jalan Ir. Sutami 36 Kentingan, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia 57126) IKIP SILIWANGI (Jalan Terusan Jenderal Sudirman, Cimahi) Universitas Islam Malang (Jl. Mayjen Haryono 193 Malang 65144) Universitas Muhammadiyah
darikesenjangan kompetensi yang ada untuk dokter umum adalah dengan memberikan kesempatan dan kontribusi yang lebih baik dari Puskesmas untuk dokter umum dan perawat agar dapat meningkatkan kompetensi.
2) Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikeluarkan setelah perawat dinyatakan lulus uji kompetensi oleh institusi perguruan tinggi yang terakreditasi. 19 Pasal 59 Biaya untuk pelaksanaan tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Profesi Perawat.
KonstruksiKementerian Pekerjaan Umum. 7. Peta kompetensi keterangan dokter . 11 d. Sertifikat : Memiliki sertifikat kompetensi Manajer Alat Berat e. Persyaratan lain : Mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar B. Daftar Unit Kompetensi
Berikutperbedaan sertifikasi AK3U Kemnaker RI dan BNSP. 1. Kelembagaan yang menerbitkan sertifikasi. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan Pasal 18 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Demimenjadi dokter umum, dibutuhkan perjalanan yang cukup panjang. Berikut tahapan inti untuk bisa menjadi seorang dokter umum. Pendidikan akademik sarjana kedokteran. Profesi pertama dokter (mendapat gelar “dr.”). Program internship, termasuk Ujian Kompetensi Dokter Indonesia untuk mendapatkan STR. Gaji Dokter Umum di Indonesia.
Sertifikasikompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007. Fakultas Kedokteran UII 20. Unika ATMAJAYA Jakarta 21. PT. Sriboga Ratu Raya 22. PT. Aventis Pharma 23. Global Jaya Training Ahli K3 Umum Muda Sertifikasi BNSP (Promo Diskon Satu Juta)
KetentuanUmum yang menyatakan bahwa “Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi” dan diperjelas lagi pada penjelasan pasal 29 huruf d bahwa “Sertifikat kompetensi
MEGdtJt. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. BAGIAN IKOLEGIUM DOKTER INDONESIABook Menegakkan Martabat Profesi Dokter Umum Sejarah, etik dan Romansa Perjuangan PDUIKolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu, yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Ada perbedaan soal pembentukan kolegium di beberapa negara dan beberapa negara lain, kolegium lebih dulu terbentuk sebelum terbentuknya asosiasi profesi. Jadi, kolegium terpisah dari asosiasi profesi kedokteran. Di Indonesia, kolegium justru dibentuk oleh asosiasi dokter spesialis di lingkungan Ikatan Dokter Indonesia IDI.Prof. DR. Dr. Syarifuddin Wahid Ketua Kolegium Dokter Indonesia periode 2018-2021, dalam sebuah wawancara menjelaskan soal pentingnya uji kompetensi bagi dokter Indonesia, "Kolegium merupakan kumpulan organisasi yang bertanggung jawab dalam mengawal Pendidikan kedokteran. Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa setiap dokter harus melampirkan sertifikat kompetensi sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia KKI. Kewajiban itu juga harus dipenuhi oleh dokter yang baru lulus dari FK/PSPD yang juga harus melakukan registrasi di KKI. Sertifikat kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi yang diatur oleh Kolegium ilmu masing-masing. Setiap peserta harus bisa mendapat standar kompetensi yang telah ditetapkan. Kalau tidak lulus ya harus mengulang lagi sampai lulus. Ukurannya ada dua, yaitu ukuran keilmuan dan ukuran keterampilan. Setelah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD akan mendapat sertifikat kompetensi dari KDI Kolegium Dokter Indonesia, dan sertifikat itulah yang kemudian digunakan untuk mendapatkan surat registrasi dokter yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia KKI. Uji Kompetensi Dokter Indonesia UKDI digunakan sebagai tolok ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter, dan sertifikat kompetensi merupakan dokumen yang menandai bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk melaksanakan praktik dokter umum. Uji Kompetensi dimaksudkan untuk menjamin mutu pelayanan dokter. Dilakukan melalui dua cara di antaranya adalah ujian tertulis dan OSCE Objective Structured Clinical Examination.Tujuannya adalah untuk memberikan informasi berkenaan dengan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif, kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, sebelum kemudian seorang dokter bisa mengurus pengajuan surat ijin praktik SIP. Pentingnya uji kompetensi adalah untuk menjamin agar semua dokter yang bekerja itu memenuhi standar yang dibuat, yang menjadi kurikulum di Fakultas Kedokteran. Kalau Undang-undang Praktik Kedokteran Tahun 2004 adalah tentang uji kompetensi bagi mahasiswa yang telah tamat kuliahnya, sedangkan Undang-undang Kedokteran Tahun 2012 adalah Undang-undang Pendidikan Kedokteran yang meminta uji kompetensi sebelum mahasiswa tamat kuliahnya. Sekarang sudah ada kesepakatan antara organisasi profesi IDI dengan Pemerintah, untuk two in one. yakni, mahasiswa FK mengikuti uji kompetensi sebelum tamat, dan kalau dia lulus di situ maka dia tidak perlu diuji kompetensi lagi. Meski undang-undangnya meminta dua kali uji kompetensi, tapi organisasi IDI melakukan negosiasi antara FK-FK dan dengan profesi-profesi agar satu kali uji kompetensi sudah bisa diakui - dan bisa mendapat dua sertifikat kompetensi sekaligus satu sertifikat profesi dan satu lagi sertifikat kompetensi. Bagi lulusan Fakultas Kedokteran di luar negeri, untuk bisa berpraktik di Indonesia ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah, harus mengikuti program adaptasi selama satu tahun dia mengadaptasi ilmu kedokteran yang diperoleh dari FK di luar negeri dengan ilmu kedokteran yang ada di Indonesia. Karena ada beberapa materi perkuliahan yang tidak sama antara FK di luar negeri dengan FK di Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan di FK-FK Universitas negeri yang terakreditasi A dan lamanya bisa 1 sampai 2 tahun. Setelah itu, dia harus melakukan uji kompetensi yang materinya juga berbeda dengan para lulusan FK di Indonesia. Dia diuji kompetensinya berdasarkan undang-undang praktik kedokteran, bukan berdasarkan undang-undang pendidikan dokter. Makanya dia tidak ikut di UKMPPD Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter. Untuk mereka dibuatkan sendiri yang Namanya UKDI Uji Kompetensi Dokter Indonesia." Dengan adanya uji kompetensi, dokter dituntut untuk senantiasa mengetahui hal-hal terbaru dalam dunia kedokteran. Selain itu, kualitas keprofesian dokter akan selalu bisa diawasi karena setiap dokter yang ada di Indonesia telah disamakan standarnya. Uji kompetensi juga menjadi sebuah simbol kemapanan dunia kedokteran karena mengikuti standar internasional di mana setiap profesi memiliki kualifikasi di balik hal-hal positif di atas, ternyata uji kompetensi juga menyertakan kekurangan yang prinsipil. Hal yang paling utama adalah masalah dana dan waktu yang berlarut-larut. Sejak sistem ini diberlakukan, dokter dan lulusan dokter menjadi "pengangguran" karena tidak bisa berpraktik tanpa surat tanda registrasi dan izin Dr. Bram, dinamika internal kolegium ini setidak-tidaknya sudah berlangsung sekitar 5 tahun terakhir. Dimulai dengan munculnya dualisme uji kompetensi. Tadinya uji kompetensi hanya dilakukan oleh profesi, tapi kemudian muncul dualisme pemerintah mau juga ikut ambil bagian dalam hal pengelolaannya. Itu sebabnya lantas dibentuklah Komite Bersama Uji Kompetensi Dokter Indonesia. Artinya, unsur profesi dan Dirjen Dikti yang sekarang disebut Kemenristek Dikti ikut menjadi pengelola - dalam hal ini diwakilkan ke Asosiasi Institusi Pendidikan kedokteran Indonesia AIPKI untuk melakukan Uji Kompetensi Dokter Indonesia. Prahara kemudian terjadi saat menangani kasus retaker peserta UKDI. Waktu itu, ada peserta yang sampai lebih dari tiga kali bahkan ada juga yang sampai 12 kali ikut ujian kompetensi tidak satu sisi, profesi ingin melakukan pembinaan secara khusus dalam bentuk pemberian modul sebelum diuji. Jadi mereka belajar dari modul-moduo yang diujikan. Sementara, kelompok AIPKI tidak setuju dengan modul-modul tersebut. Mereka menginginkan modulnya harus sesuai dengan standar kompetensi SKDI - Standar Kompetensi Dokter Indoensia - tahun 2012. Padahal, SKDI secara rutin direvisi setiap lima tahun terakhir adalah perkara kompetensi kedokteran itu sendiri. Pendidikan kedokteran, baik kurikulum lama dan kurikulum berbasis kompetensi, terbagi dalam dua fase klinik dan preklinik yang mengharuskan mahasiswanya untuk lulus dan kompeten. Terutama untuk fase klinik, mahasiswa diharuskan untuk lulus ujian masing-masing departemen sehingga argumen ini menjadi dasar penentangan terhadap UKDI. Memang keadaan fakultas kedokteran di Indonesia tidak semuanya sama standarnya sehingga ada anggapan diperlukan suatu standarisasi. Namun lagi-lagi hal ini menjadi rancu karena jika memang standar yang disorot, maka sudah menjadi tanggung jawab negara untuk merangsang perkembangan kurikulum kedokteran sehingga ada kejelasan standar pendidikan kedokteran. Melihat fenomena ini, tak dapat dipungkiri lagi standar pendidikan dokter sangat diperlukan. Standar ini harus disusun oleh lembaga-lembaga yang mengurusi pendidikan kedokteran dan disesuaikan pada kurikulum pendidikan dokter serta permasalahan kesehatan di masyarakat. Selanjutnya standar pendidikan kedokteran ini dijadikan acuan oleh setiap fakultas kedokteran di Indonesia tanpa terkecuali, dan setiap fakultas kedokteran wajib memastikan lulusannya memiliki kompetensi yang telah distandarkan. Bila hal ini telah dilakukan, maka kompetensi lulusan dokter tidak harus diuji lagi dalam bentuk ujian tertulis yang berpotensi menguras anggaran. Sebagai alternatif, dokter dapat diharuskan untuk mengikuti seminar atau pelatihan tertentu dalam kurun waktu tertentu serta wajib memenuhi batasan tertentu pula sehingga dianggap berkompeten, misalnya dalam bentuk mengumpulkan sejumlah SKP dalam 5 ujian tertulis memang bukan suatu bentuk solusi jangka panjang. Tetap diperlukan suatu usaha untuk menguji kompetensi dokter secara kontinyu sehingga kompetensi dokter Indonesia semakin terasah dan UKDI adalah uji kompetensi yang harus ditempuh oleh dokter yang baru lulus Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter, atau habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia KKI.Masih membincang soal kolegium, tim redaksi juga mewawancarai Dr. H. N. Nazar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panel Ahli Kolegium Dokter Indonesia, dan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota. "Kolegium tugasnya adalah melakukan uji kompetensi, agar secara otomatis mutu dokter umum terjamin sekaligus terlindungi. Dengan dasar itu kemudian dikeluarkan sertifikat registrasi dan juga sertifikat kompetensi. Nah itu sudah jaminan mutu untuk dia menjalankan profesinya di dunia kedokteran. Dan hal itu tidak terhalang oleh batas negara. Itulah kelebihan Kolegium kita yang juga bisa mengakui lulusan luar negeri karena kita meng-apreciate apa yang dihasilkan Kolegiumnya di PDUI, selain untuk memberi jaminan dari segi mutu, juga bersama-sama dengan kolegium memberikan perlindungan bagi dokter-dokter. Sehingga, selain terjamin standar mutunya dia juga terlindungi untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan profesinya. Kolegium memang tidak menjamin kesejahteraan. Organisasi PDUI lah yang menjamin kesejahteraan mereka. Kalau soal kesejahteraan dan status sosial profesi adalah bagian kerjanya organisasi - bukan Kolegium. Tapi kalau dari sisi keilmuan dan standar pelayanan, yang menjamin dan melindungi adalah Kolegium. 1 2 Lihat Book Selengkapnya
Halodoc, Jakarta - Profesi dokter mungkin menjadi dambaan banyak orang sejak dulu. Bisa membantu mengobati orang yang sakit adalah niat mulia dari cita-cita ini. Selain itu, bayangan gaji yang tinggi juga menjadi salah satu faktor banyak anak muda memiliki cita-cita ini. Namun, perlu kamu ketahui bahwa menjadi dokter bukan hal yang mudah. Jika kamu memantapkan untuk menjadi dokter, maka jalan panjang dengan komitmen yang kuat yang harus ditempuh. Karena untuk menjadi dokter, kamu harus menempuh pendidikan kedokteran dalam jangka waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Apalagi jika kamu ingin menjadi seorang dokter spesialis. Apa saja yang harus ditempuh?Baca juga Menyerang Ginjal, Ini Penyebab Umum HidronefrosisLulus Pendidikan KedokteranJika kamu berhasil masuk ke fakultas kedokteran di perguruan tinggi, maka kukuhkan komitmen untuk menyelesaikan pendidikan kedokteran dengan hasil sarjana kedokteran. Jalani perkuliahan dengan baik, selesaikan setiap tugas, hingga tugas akhir untuk mendapatkan sarjana kedokteran diketahui, untuk menyelesaikan kuliah kedokteran, kamu harus menjalani seluruh program pendidikan kedokteran atau sarjana kedokteran selama 3,5 sampai 4 tahun atau hingga lulus. Program Profesi DokterMendapatkan sarjana kedokteran masih menjadi langkah awal, karena perjalanan belum selesai. Calon dokter masih harus menempuh perjalanan panjang dan lama. Seorang sarjana kedokteran masih harus sekolah lagi untuk mendapatkan profesi dokter. Pada program profesi atau biasa disebut co-ass co-assistant atau dokter muda. Kamu akan belajar secara langsung di rumah sakit pendidikan. Selama menjalani program ini, sebaiknya manfaatkan untuk memperbanyak ilmu dari para dokter senior. Program ini ditempuh selama minimal 3 semester. Selama menjadi co-ass, kamu menjalani stase-stase atau bagian-bagian di rumah sakit yang berbeda-beda, seperti stase penyakit dalam, stase kebidanan, stase bedah, stase THT, dan juga Penumpukan Urine Bisa Sebabkan HidronefrosisApabila kamu berhasil menyelesaikan program ini, selanjutnya kamu masih harus menjalani Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD yang diselenggarakan oleh IDI ikatan Dokter Indonesia. Tujuan dari uji kompetensi ini untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Dokter Serkom.Setelah lulus dari uji kompetensi, barulah kamu dapat mengambil sumpah dokter dan diberi gelar Dokter dr.. InternshipJika sudah mendapatkan Serkom, kamu masih harus menjalani program internship terlebih dulu selama 1 tahun. Program internship ini merupakan program pemerintah dalam pematangan kompetensi dokter. Di tahap ini, kamu baru mendapatkan bayaran atas jasa selesai dan berhasil melewati masa internship, barulah kamu memiliki hak untuk mengajukan surat izin praktik secara mandiri atau melamar pekerjaan di instansi lainnya sesuai minat. Kamu juga bisa melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu menjadi dokter Pendidikan Dokter SpesialisApabila sudah menjalani semua tahapan untuk menjadi dokter umum, maka kini saatnya kamu menempuh pendidikan dokter spesialis. Kamu bisa mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis PPDS dengan spesialisasi yang kamu tempuh untuk menjalani PPDS bervariasi, kisarannya antara 2 - 4 tahun dan sebagian besar waktu akan dihabiskan untuk praktik di fasilitas kesehatan. Dokter umum yang melanjutkan pendidikan ini disebut residen. Baca juga 5 Tips untuk Mencegah Kondisi HidronefrosisItulah setidaknya urutan dokter hingga spesialis yang harus dijalani. Kemungkinan masih ada tahapan lainnya yang perlu dijalani, terutama jika seorang dokter ingin berdedikasi tinggi terhadap profesi ini. Tapi tenang saja, untuk bertanya pada dokter mengenai masalah kesehatan kamu tidak perlu menempuh waktu yang lama. Cukup download aplikasi Halodoc untuk dapat memeriksakan masalah kesehatan kamu pada dokter yang sudah berpengalaman. Komunikasi dapat dilakukan melalui Chat atau Voice/Video Call, praktis, kan?ReferensiLiputan6. Diakses pada 2020. Mengintip Proses Panjang Menjadi DokterBiofar. Diakses pada 2020. 5 Tahapan Menjadi Dokter Spesialis Jenjang Pendidikan Jurusan Kedokteran
Kelengkapan Berkas Untuk Perpanjangan STR Bagi Dokter A. P2KB IDI untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Login di , jika belum memiliki username dan password,bisa lakukan aktivasi keanggotaanya jika lupa password klik lost password. Cek di DATA DOKUMEN pastikan data STR,Sertifikat Kompetensi, Pas Foto, Ijazah dll sudah benar dan terupload. Lengkapi/Isi dibagian DATA P2KB di Account IDI Online di bagian DATA P2KB lalu INPUT KEGIATAN ,lampirkan/upload bukti2 dokumen pendukung ,Contoh laporan Kegiatan P2KB Download Format MOHON BACA TERLEBIH DAHULU JUKNIS DPU FINAL klik untuk download dan LOOG BOOK DPU FINAL klik untuk download Jika sudah tercapai > 250 SKP silahkan menghubungi verifikator untuk dilakukan verifikasi secara online Scan/Photo Bukti ASLI transfer Biaya Resertifikasi sesuai SK PD IDI No 00363/PB/ Download Di sini Biaya Resertifikasi P2KB sebesar Bagi Dokter Umum ,ke Rek PB IDI PB IDI BNI Cabang Menteng No. Rek 031 452 6120, UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN Biaya Resertifikasi P2KB IDI Wilayah dan Cabang sebesar Rp bagi dokter umum, Dengan No Rekening Bank BNI Sampit dengan nomor 007 986 2429 atas nama IDI Cabang KOTIM, UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN Scan/Photo Bukti Asli Bayar Iuran Anggota Cabang hubungi bendahara IDI Cabang UPLOAD di Account IDI Online nya di bagian DATA IURAN Jika sudah di verifikasi oleh verifikator, segera hubungi Admin IDI Cabang Eriyanto untuk memproses permohonan sertifikat kompetensi ke PB IDI Jika sudah di verifikasi oleh P2KB Pusat Sertifikat Kompetensi akan dikirim lewat email pemohon dan ke IDI Cabang 14 hari kerja, Hubungi Admin jika belum ada kabar dalam 14 hari Mohon melakukan registrasi 6 bulan sebelum masa Sertifikat Kompetensi/STR berakhir Setelah mendapat email berisi sertifikat kompetensi terbaru lanjutkan registrasi di B. Registrasi di KKI Konsil Kedokteran Indonesia untuk mendapatkan STR Surat Tanda Registrasi MOHON BACA DAHULU MANUAL REGISTASI ONLINE ATAU CARI DI YOUTUBE TUTORIAL REGISTRASI ULANG STR BAGI DOKTER Klik Untuk Download Manual Book Registrasi On Line Tahapan nya Lakukan proses registrasi ulang di website , Pada halaman log ini registrasi KKI ,jika belum memiliki PIN klik menu Saya Belum Memiliki Pin, PIN akan di kirim ke email, cek email dan log in dengan PIN tersebut Upload dan Lengkapi Berkas yang diminta seperti File Scan Sertifikat Kompetensi Terbaru di dapat setelah melalui proses Resertifikasi/P2KB pada bagian A di atas. File Scan STR File Scan KTP File Pas foto 4×6 cm terbaru Background Merah. Surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai Perkonsil yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin PraktekSIP dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa dan masih berlaku bisa meminta kepada verifikatornya. Download Formulir Lanjutkan sampai mendapatkan KODE BILLING pembayaran KKI sebesar Rp. di kirim via email, jika kode billing tidak keluar hubungi KKI via forum konsultasi atau kontak telephon KKI Lakukan pembayaran biaya STR sesuai Kode Billing dari KKI di ATM, M Banking atau Setor Tunai Bayar di ATM BRI Masukkan PIN. Pilih Transaksi Lain dan pilih Pembayaran. Pilih Lainnya dan pilih Lainnya kembali. Pilih MPN dan masukkan 15 digit kode billing. Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya. Cara membayar di ATM BNI/MANDIRI Masukkan PIN. Pilih Menu Lain dan pilih Pembayaran. Pilih Pajak/Penerimaan Negara dan pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai. Masukkan 15 digit kode billing. Pembayaran akan terverifikasi secara otomatis dan Nomor Berkas akan di kirim via sms dan email Cek proses STR di website KKI dengan memasukan Nomor Berkas yang diterima Nomor telepon KKI yang dapat dihubungi adalah 021-31923191 dan 021-31923193,untuk informasi STR tekan 2 Forum konsultasi KKI *Perpanjangan Sertifikat Kompetensi ini tidak berlaku untuk dokter yang Sertifikat kompetensi nya mati selama 5 tahun lebih atau tidak ada kegiatan P2KB terutama Ranah Profesional selama lebih 5 tahun lebih, disyaratkan untuk ikut ujian kompetensi demi menjaga Patient Safety. Uji Kompetensi ini diselenggarakan oleh Kolegium Dokter Indonesia KDI Untuk Konsultasi Perpanjangan STR dan Verifikasi P2KB bisa menghubungi Verifikator IDI Cabang Dr. Retno Budhi Purwa Ningrum Dr. Mustafa Dr. Ngo Hairmasyah Admin IDI Cabang Dr. Ana Selowati Dr. Candra Eriyanto