Jikaia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu." Shalat sunah terbagi atas 2 bagian A- Shalat sunah rawatib Sholat sunnah rawatib: ialah sholat sunnah yang dilakukan sebelum dan sesudah shalat fardhu (shalat lima waktu).
KirimPertanyaan . Jawaban-jawaban baru . Mengenal Islam Disunnahkan Untuk Memisah Antara Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah Dengan Ucapan atau Berpindah Tempat 22-03-2016 Menyaksikan : 5747 Semua Hak Dilindungi Milik Website Soal Jawab Tentang Islam© 1997-2022
JAWABAN Kita disunnahkan untuk melaksanakan shalat rawatib secara sendiri-sendiri karena demikianlah yang sering dilaksanakan oleh Rasulullah. Namun, jika melaksanakan hal itu sekali kali saja dan tidak rutin maka dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar,
Memangada beberapa dalil tentang itu. Misalnya: Bahwa Nabi bersabda: "Bersembahyanglah engkau semua, hai sekalian manusia, sebab sesungguhnya seutama-utama shalat itu ialah shalatnya seseorang yang dikerjakan dalam rumahnya, kecuali shalat yang diwajibkan." (Muttafaq 'alaih, dari Zaid bin Tsabit) Nabi SAW bersabda, "Jadikanlah dari
Jawaban Untuk menjawab pertanyaan anda, saya mencoba mengurutkannya sesuai dengan rukun-rukun shalat—menurut jumhur ulama—sekaligus saya sisipkan beberapa sunnah-sunnah dan bacaan-bacaannya sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut : 1. Niat. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari
Tautan Sifat Shalat Sunnah Nabi ini merupakan bagian dari pembahasan silsilah dauroh fiqih shalat yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. pada Ahad, 29 Jumadal Awwal 1440 H / 05 februari 2019 M di Masjid Al-Barkah, Kompleks Rodja, Cileungsi. Download mp3 dauroh sebelumnya: Tata Cara Shalat Safar
Tanya. PISS-KTB; Konsultasi Fiqih; Melalui SMS; Live . PP. Sunni Salafiyah Pasuruan dan aib yang terhina, adalah mengabaikan shalat, melalaikan fardu Jumat dan jamaah. Bagaimana tidak, shalat adalah fasilitas yang dimediasi Allah SWT untuk mengangkat harkat manusia, meleburkan dosa-dosa mereka, dan mengunggulkan manusia atas makhluk
Kemudianbeliau melakukan shalat empat raka'at lagi dan jangan tanyakan mengenai bagus dan panjangnya. Kemudian beliau melakukan shalat tiga raka'at." (HR. Bukhari dan Muslim). Tata Cara Sholat Tahajud Pada dasarnya tata cara sholat tahajud sama seperti mengerjakan sholat sunnah lainnya. Yang membedakan hanyalah niat dan waktu pelaksanaannya.
DalamKitab Taudhihul Adillah jilid kedua pada halaman 189-190, telah kami utarakan hukum shalat berjamaah yang seperti ini. Ilmu itu memang luas sekali, terutama ilmu fiqih yang menjelaskan hukum dari segala sesuatu kejadian dan peristiwa, karena waqi'ah selama hidup dan berkembang kehidupan umat manusia, tidaklah akan habis-habisnya.
Tautanvideo youtube tersebut isinya adalah kajian tentang ragam doa iftitah dalam shalat dan kapan digunakannya, yaitu doa allahumma ba'id untuk shalat fardhu dan wajjahtu untuk shalat lail. Adapun doa iftitah yang menggunakan tambahan kata innii wajjahtu tidak ditemukan hadisnya. Baca lebih lajut:
nKeNBa. Fatwa Asuhan Syaikh Abdullah Al FaqihSoal Mengenai menyambung shalat sunnah setelah shalat fardhu, apakah perlu memisahkan antara keduanya dalam waktu yang lama, atau apakah boleh shalat sebelumnya qabliyah atau setelahnya ba’diyah secara langsung? Jazaakumullahu Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk memisahkan antara shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan baik dengan ngobrol maupun dzikir –pent, atau dengan berpindah ke tempat lain. Dan berpindah tempat, yang paling baik ialah berpindah ke rumah untuk shalat sunnah, bila shalatnya ba’diyah. Atau shalat dulu di rumah, kemudian berangkat ke masjid untuk shalat fardhu bila shalatnya qabliyah. Karena shalat yang paling utama bagi seorang laki-laki ialah di rumahnya, kecuali shalat fardhu. Sebagaimana shahih dari hadtis Umar bin Atha’ ibn Abi Al Khuwwar, bahwa Nafi’ ibn Jubair pernah mengutusnya untuk bertanya kepada As Sa’ib ibn Ukhti Namr, tentang sesuatu yang pernah dilihat Muawiyah ketika ia shalat. Beliau berkata,فَقَالَ نَعَمْ. صَلّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ. فَلمّا سَلّمَ الاْمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي. فَصَلّيْتُ. فَلَمّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيّ فَقَالَ لاَ تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ. إِذَا صَلّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلاَ تَصِلْهَا بِصَلاَةٍ حَتّىَ تَكَلّمَ أَوْ تَخْرُجَ. فَإِنّ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَنَا بِذَلِكَ. أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ بِصَلاَةٍ حَتّىَ نَتَكَلّمَ أَوْ نَخْرُجَ“Iya. Aku pernah shalat Jumat bersamanya di Al Maqshurah sebuah benteng yang besar. Ketika imam salam aku pun berdiri dari tempatku, lalu shalat. Maka ketika aku masuk dan menemuinya, Muawiyah berkata, “Jangan kau ulangi lagi perbuatanmu. Bila engkau shalat Jumat janganlah shalat sunnah hingga engkau berbicara atau telah keluar dari masjid. Karena sesungguhnya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam memerintahkan kami hal tersebut, yaitu agar tidak menyambung shalat fardhu dengan shalat sunnah hingga berbicara atau keluar“.Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil ulama madzhab kami yaitu Syafi’iyah bahwasanya shalat sunnah rawatib atau selainnya dianjurkan untuk dikerjakan dengan berpindah tempat dari tempat shalat fardhu, dan tempat paling afdhal ialah rumah, kemudian tempat lain di masjid atau selainnya untuk memperbanyak tempat sujudnya. Hal ini dalam rangka memisahkan shalat sunnah dengan shalat fardhu. Dan perkataan, hingga engkau berbicara..’ adalah dalil bahwa pemisah diantara keduanya bisa dengan berbicara, akan tetapi yang lebih afdhal ialah berpindah tempat sebagaimana telah kami sebutkan. Wallahu a’lam.” –selesai nukilan dari Imam dari Abu Dawud dan Ibn Majah dengan lafadz dari Abu Hurairah dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau berkata,أيعجز أحدكم إذا صلى أن يتقدم أو يتأخر أو عن يمينه أو عن شماله“Tidak mampukah salah seorang diantara kalian bila selesai shalat ia berpindah ke depan, belakang, kanan, atau kirinya”. Yaitu shalat sunnah ba’diyah atau qabliyah.Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata, “Termasuk diantara sunnah ialah memisahkan antara shalat fardhu dan shalat sunnah ketika shalat Jumat atau selainnya. Sebagaimana terdapat dalam hadits shahih bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam melarang menyambung shalat dengan shalat lain hingga terpisah diantara keduanya dengan berdiri maupun berbicara. Maka janganlah mengerjakan apa yang dikerjakan oleh banyak orang yang menyambung salam dengan dua rakaat sunnah. Karena sesungguhnya hal tersebut melanggar larangan Nabi shallallaahu alaihi wa sallam. Terdapat hikmah dalam sunnah ini yaitu adanya pembeda antara shalat fardhu dan selain yang fardhu, sebagaimana dibedakan pula antara ibadah dengan selain ibadah. Misalnya dalam anjuran menyegerakan berbuka puasa, dan mengakhirkan sahur, anjuran makan di hari Idul Fitri sebelum shalat Ied, kemudian juga larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka berhati-hati, ikhtiyath –pent, semua ini adalah dalam rangka membedakan antara apa yang diperintahkan dalam syariat puasa dan selainnya, dan pembeda antara ibadah dengan selainnya. Seperti itu pulalah dibedakan antara shalat Jumat yang Allah wajibkan dengan selainnya” –selesai nukilan dari Ibn illat-nya sebab pensyariatan ialah sebagai pembeda antara yang fardhu dengan yang sunnah, atau pembeda antara ibadah dengan selain ibadah. Illat yang lain dalam anjuran memisahkan antara shalat sunnah dengan fardhu, atau antara shalat fardhu dengan shalat fardhu lain, shalat sunnah dengan shalat sunnah lain, ialah agar memperbanyak tempat sujud. Karena tempat-tempat tersebut kelak akan menjadi saksi di hari kiamat, sebagaimana telah berlalu penjelasan dari Imam Ramli berkata dalam Nihayatul Muhtaj, “Dan disunnahkan untuk berpindah tempat untuk shalat sunnah atau fardhu dari tempat asal shalat fardhu atau shalat sunnah ke tempat lain, dalam rangka memperbanyak tempat sujud karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat, dan juga dalam rangka menghidupkan suatu tempat untuk ibadah, dan apabila ia tidak berpindah tempat hendaklah memisahkannya dengan berbicara”.Majduddin Abul Barakaat ibn Taimiyyah dalam Muntaqa Al Akhbar berkata, “Bab Dianjurkannya Shalat Tathawwu’ di Tempat Selain Shalat Wajib” Kemudian beliau membawakan hadits berikut –pent Dari Al Mughirah ibn Syu’bah beliau berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam berkata,لا يصلي الإمام في مقامه الذي صلى فيه المكتوبة حتى يتنحى عنه“Janganlah seorang imam shalat di tempat ia shalat wajib hingga ia berpindah tempat” HR Ibn Majah dan Abu Dawud.Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam beliau bersabda,أيعجز أحدكم إذا صلى أن يتقدم أو يتأخر أو عن يمينه أو عن شماله“Tidak mampukah salah seorang diantara kalian apabila hendak shalat sunnah, berpindah ke depan, belakang, kanan, atau kirinya” HR Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah.Asy Syaukani dalam Nailul Authar Syarh Muntaqa Al Akhbar berkata, “Kedua hadits ini dalil disyariatkannya berpindah tempat untuk shalat sunnah, dari tempat dikerjakannya shalat fardhu. Hal ini berlaku bagi imam berdasarkan nash hadits pertama dan keumuman hadits kedua, berlaku juga bagi yang shalat sendirian berdasarkan keumuman hadits kedua dan diqiyaskan dengan imam. Adapun illat hal ini adalah untuk memperbanyak tempat ibadah sebagaimana disebutkan oleh Al Bukhari dan Al Baghawi, karena tempat sujud kelak menjadi saksi di hari kiamat. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا“Pada hari itu bumi menceritakan beritanya” QS Az Zalzalah 4.Yaitu akan dikabarkan berbagai amal yang dikerjakan di atasnya, dan disebutkan pula dalam tafsir firman Allah Ta’ala,فَمَا بَكَتْ عَلَيْهِمُ السَّمَاءُ وَالْأَرْض“Maka langit dan bumi pun tidak menangisi mereka” QS Ad Dukhan 29.Yaitu tafsirnya ialah Sesungguhnya seorang mukmin apabila meninggal, tempat shalatnya di bumi akan menangis dan amalnya akan terangkat ke langit. Inilah illat yang juga menjadi konsekuensi atas disyariatkannya berpindah dari tempat shalat fardhu ke shalat nafilah sunnah. Begitu pula berpindah tempat dalam tiap shalat yang dimulai shalat sunnah sebelumnya. Apabila tidak berpindah maka dianjurkan untuk memisah dengan perkataan, berdasarkan hadits larangan untuk menyambung shalat dengan shalat lain hingga berbicara atau keluar dari tempat tersebut yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud –selesai nukilan dari Nailul ulama berpendapat bahwa hukum berpindah tempat adalah terlarang, karena dhaif-nya hadits yang menjadi dalil hal tersebut. Al Imam Al Bukhari berkata dalam Shahih-nya, “Bab Tetapnya Imam di Tempat Shalatnya Setelah Salam” lalu beliau membawakan hadits, “Adam berkata kepada kami, menceritakan kepada kami Syu’bah dari Ayub dari Nafi’ ia berkata,كان ابن عمر يصلي في مكانه الذي صلى فيه الفريضة وفعله القاسم“Adalah Ibn Umar shalat sunnah di tempat ia shalat fardhu, dan Al Qasim mengerjakan seperti itu” dan disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu’,لا يتطوع الإمام في مكانه، ولم يصح“Janganlah seorang imam mengerjakan shalat tathawwu’ di tempatnya shalat fardhu” namun atsar ini tidaklah shahih –selesai nukilan dari Imam dari Ibn Abi Syaibah dari Abdullah ibn Umar beliau berkata,رأيت القاسم وسالماً -تابعيان- يصلينان الفريضة ثم يتطوعان في مكانهما“Aku melihat Al Qasim cucu dari Abu Bakar As Shiddiq radhiyallahu anhu dan Salman –keduanya tabiin, mereka shalat fardhu kemudian shalat sunnah di tempat yang sama”.Adapun pendapat pertama ialah yang rajih, berdasarkan kuatnya dalil-dalilnya sebagaimana yang telah kami teliti. Wallahu a’lam.—Sumber Penerjemah Yhouga Pratama AriestaArtikel
BERPINDAH TEMPAT TANYA Adakah tuntunan untuk berpindah tempat ketika mengerjakan shalat sunnah setelah shalat fardhu? JAWAB Ya, memang seyogyanya demikian. Ada beberapa dalil untuk itu. Yakni Nabi bersabda “Imam jangan shalat sunnah di tempat ia melakukan shalat fardhu, sehingga ia berpindah tempat.” HR Ibnu Majah dari Mughirah bin Syu’bah Nabi SAW bersabda “Apakah kamu tidak berpindah tempat untuk shalat sunnat ke depan, atau ke belakang, atau ke kanan, atau ke kiri?” HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah Hadits-hadits tersebut memberi tuntunan agar setelah kita shalat fardhu wajib, hendaknya bergeser tempat dengan pilihan ke empat penjuru ke muka, belakang, kanan atau kiri sebelum melakukan shalat sunnah. Hadits yang lain mengajarkan agar berbicara dulu dengan orang lain atau berpindah tempat. Sejumlah ulama menggali hikmah di balik tuntunan itu. Salah satunya adalah untuk membanyakkan tempat kita sujud. Mengingat adanya konsep “tempat-tempat sujud itu kelak akan bersaksi di akhirat nanti”, maka menambah tempat sujud dengan berpindah tempat itu menjadi perlu dilakukan. Pak AR Fakhruddin menunjukkan hikmah yang lain, yakni menimbulkan kesegaran ke dalam hati dengan adanya suasana yang baru. SHALAT SUNNAH RAWATIB DI RUMAH TANYA Adakah dalilnya shalat sunnah rawatib itu sebaiknya dikerjakan di rumah? Bagaimana kalau masjid itu jaraknya dari rumah beberapa ratus meter, sehingga jika shalat sunnah rawatib dikerjakan tidak dalam waktu berdekatan dikhawatirkan akan membuat shalat rawatibnya luput dikerjakan? JAWAB Memang ada beberapa dalil tentang itu. Misalnya Bahwa Nabi bersabda “Bersembahyanglah engkau semua, hai sekalian manusia, sebab sesungguhnya seutama-utama shalat itu ialah shalatnya seseorang yang dikerjakan dalam rumahnya, kecuali shalat yang diwajibkan.” Muttafaq alaih, dari Zaid bin Tsabit Nabi SAW bersabda, “Jadikanlah dari sebahagian shalatmu, yakni yang sunnah itu, di rumah-rumahmu sendiri dan janganlah menjadikan rumah-rumah itu sebagai kuburan, yakni tidak pernah digunakan shalat sunnah atau membaca al-Quran yakni sunyi dari ibadat.” Muttafaq alaih, dari Ibnu Umar Dalam menghadapi pilihan-pilihan praktis dalam hidup sehari-hari, tentu kita perlu cermat menimbang-nimbang. Sehingga perlu memperhitungkan segi urgensi =pentingnya dan kemendesakan =disegerakan. Perlu diingat, shalat sunnah rawatib itu posisinya adalah disangatkan. Jika kita punya pertimbangan “kalau tidak segera dilakukan ada kemungkinan luput dikerjakan”, maka sebaiknya dikerjakan saja di masjid, daripada menunggu pulang ke rumah yang jaraknya beberapa ratus meter. Itu untuk shalat yang bakdiyah. Demikian juga untuk yang qabliyah. Karena shalat rawatib qabliyah itu antara azan dan iqamat, ada kemungkinan jika shalatnya dilaksanakan di rumah setelah mendengar azan, lalu baru pergi ke masjid, sehingga berpeluang terlambat shalat atau minimal selalu menjadi masbuq tidak mengikuti imam semenjak takbiratul ikram, maka niscaya lebih baik shalat sunnah di masjid. Sesungguhnya ada pilihan lain dari uraian di atas yang —insya Allah— lebih baik. Yakni, pergi-pulang ke masjid menggunakan kendaraan. Bukankah mengupayakan kendaraan sepeda atau sepedamotor kini merupakan hal yang relatif mudah? Jadi, setelah mendengar azan lalu shalat sunnah rawatib qabliyah di rumah, terus pergi ke masjid dan shalat wajib di sana. Selesai shalat, pulang ke rumah tanpa mampir-mampir dulu, untuk menunaikan shalat sunnah. Baru setelah itu bisa melakukan urusan yang lain-lain. Wallahu alam bissawab.● Most view articleKhiyar dalam Jual-Beli - 154868 ViewsShalat Istikharah Mohon Petunjuk Allah - 154146 Views10 PERTANYAAN SEPUTAR SHALAT DAN DOA - 136384 ViewsShalat Sunnah yang Utama - 133944 ViewsSikap Orang-orang Munafik - 104846 Views
Ini Lima Perbedaan Mendasar Antara Shalat Wajib dan Sunnah Sebagaimana kita ketahui, di samping mensyariatkan shalat fardhu yang sehari-semalam berjumlah lima rakaat, Allah juga mensyariatkan shalat sunnah kepada kita yang potensi pahala sangat besar, dan terutama bisa menambal kekurangan salat fardhu ini, akan kami sajikan beberapa perbedaan antara shalat sunnah dengan shalat fardhu yang kami himpun dari berbagai kitab fikih dengan sumber utama dari kitab al-Mughni al-Muhtaj. Tidak semua perbedaan tersebut kami sertakan karena keterbatasan pembacaan, hanya yang paling mendasar dan penting saja yang kami sertakan. Beberapa perbedaaan tersebut ialahPertama, niat shalat fardhu agar menjadi sah, harus menyebutkan minimal niat shalat, niat kefardhuan dan niat penentuan shalatnya. Contoh “Usholli fardlo dzuhri Saya niat salat fardlu dluhur”. Sedangkan shalat sunnah hanya mensyaratkan niat shalat saja untuk mencapai kesunnahan. Contoh “Usholli Saya niat salat”.Kedua, ketika di tengah salat fardhu anda berganti niat menjadi shalat sunnah itu diperbolehkan, tidak wajib berdiri bagi yang mampu pada salat fardhu, sedangkan shalat sunnah boleh duduk meskipun ia mampu ketika sedang di atas kendaraan saat bepergian, shalat fardhu tetap wajib menghadap kiblat yakni Ka’bah, sedangkan shalat sunnah, kiblatnya adalah arah tujuan dalam shalat fardhu disyariatkan adzan & iqamat, tidak dengan shalat sunnah. Adapun ketika salat sunnahnya berjamaaah, maka panggilannya ialah as-sholaatu jaami’ah “Shalat jamaah akan dilaksanakan”.Keenam,shalat fardhu boleh diqashar ketika safar, tidak demikian dengan salat sunnahDemikianlah beberapa perbedaan paling mendasar antara shalat sunnah dengan shalat fardhu. Semoga bermanfaat.